
Lenterainspiratif.id | Blitar – Setelah dua tahun menjadi buronan polisi, Yesi Ertawati (41) mantan bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Blitar akhirnya berhasil diringkus polisi. Ia terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) masa anggaran tahun 2018.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menerangkan, berdasarkan hasil audit BPK, aksi tersangka ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp489 juta.
Diketahui, pada tahun 2018 lalu Desa Tuliskriyo menerima total DD dan ADD sebanyak Rp797 juta. Kemudian dilakukan penarikan tunai secara bertahap senilai Rp791 juta.
“Besaran uang tersebut rencananya untuk merealisasikan program pembangunan dan kebutuhan lain yang sudah ditetapkan dalam APBDes,” ujarnya, Senin (21/3/2022).
Namun dari jumlah DD dan ADD yang sudah dicairkan ini, sebagian anggaran sebesar Rp489 tidak direalisasikan sesuai APBDes.
“Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp489 juta,” imbuhnya.
Setelah kasus tersebut mencuat, tersangka melarikan diri dan ditangkap di daerah Malang.Tersangka mengaku jika uang DD dan ADD tersebut digunakan untuk menutup kekurangan anggaran pada tahun sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan perintah Kepala Desa.
“Tidak mungkin saya menggunakan sendiri semua harus melalui kepala desa dan kepala desa mengetahui penggunaan dana tersebut,” pungkasnya. (Ji)