Lenterainspiratif.id | Lamongan – Faris Ardiansyah (31), pria beristri asal Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Lamongan diringkus polisi usai menganiaya kekasihnya. Dirinya geram karena kekasihnya tidak mau dijadikan istri ke dua.
Diketahui insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, (18/5) pukul 23.21 WIB. Korban adalah KW (29). Ia tinggal di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Nginjen Desa Pandanpancur Kecamatan Deket, Lamongan.
Menurut pengakuan korban, ia tidak mau diajak nikah lantaran pelaku tak jujur kepadanya dan ternyata pelaku sudah memiliki seorang istri yang sah sampai hari ini.
“Dia (Pelaku) ngajak nikah. Tapi saya menolak karena dia punya istri,” kata KW.
Karena ajakannya ditolak pelaku lantas menganiaya dan melayangkan pukulan ke bagian wajah wanita asal Bojonegoro tersebut. Korban pun lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Laporannya, karena dugaan penganiayaan. Ada hasil visum,” kata Kapolsek Deket, AKP Sri Iswati didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (19/5/2022).
Mendapat laporan tersebut, AKP Sri menuturkan, kemudian aparat kepolisian langsung memburu pelaku ke kediaman yang berada di Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang tinggal bersama ibu dan istrinya itupun langsung digelandang ke Mapolsek Deket.
“Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan,” pungkas AKP Sri. (Man)