DaerahJawa TimurKriminal

Gadis SMK Digauli Hingga Hamil Oleh Penjual Kopi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

×

Gadis SMK Digauli Hingga Hamil Oleh Penjual Kopi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gadis SMK Digauli Hingga Hamil Oleh Penjual Kopi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Foto : Pelaku saat diamankan

Gadis SMK Digauli Hingga Hamil Oleh Penjual Kopi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Foto : Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Ponorogo – Seorang pelajar SMK menjadi korban asusila oleh seorang pemuda yang ia kenal lewat media sosial. Pelaku yakni Agus Riyanto (22), warga Kecamatan Slahung, Ponorogo, ia menggauli korban hingga hamil dan melahirkan.

“Korban dicabuli sebanyak tiga kali hingga hamil dan melahirkan,” tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Pada awalnya pelaku yang merupakan penjual kopi, berkenalan dengan korban melalui media sosial sejak Oktober 2019 lalu.

“Baru 31 Desember 2019 keduanya bertemu di rumah korban,” terang Hendi.

Saat itu rumah korban tengah dalam keadaan sepi, pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi korban menolaknya.

“Pelaku tidak kehabisan akal, dia pun membujuk korban dan berjanji tidak akan menghamili korban,” ujar Hendi.

Korban yang percaya dengan bujuk rayu pelaku pun akhirnya luluh dan mau diajak berhubungan badan. Total ada tiga kali pelaku menyetubuhi korban.

“Persetubuhan kedua awal Januari 2020, ketiga pada 12 Januari 2020,” imbuh Hendi.

Pada akhirnya korban pun hamil, ia menyembunyikan kehamilannya dari keluarganya, pelaku juga berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahi korban.

“Korban sempat menyembunyikan kehamilannya karena kedua orang tuanya sibuk bekerja,” papar Hendi.

Kehamilan korban terbongkar ketika ia hendak melahirkan, keluarga korban pun tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, dan melaporkan pelaku ke Polres Ponorogo.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Hendi.

Tak hanya dilaporkan oleh keluarga korban atas pemerkosaan, namun ia juga dilaporkan oleh istrinya dengan tuduhan menelantarkan anaknya.

“Pelaku ini ternyata sudah punya istri dan satu anak, dilaporkan oleh istrinya karena penelantaran anak,” pungkas Hendi. ( ned )