HukumKriminal

Gadis Dibawah Umur Di Cekoki Miras Dan Di Perkosa

×

Gadis Dibawah Umur Di Cekoki Miras Dan Di Perkosa

Sebarkan artikel ini
Foto : para pelaku

Foto : para pelaku

MOJOKERTO – Gadis dibawah umur berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP telah diperkosa tujuh pemuda setelah dicekoki minuman keras (Miras) korban sempat dianiaya lalu motornya dirampas.

Gadis dibawah umur berasal dari warga Kecamatan Wringinanom, Gresik. Kenal dengan pelaku melalui media sosial facebook.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, awalnya korban mengenal salah satu pelaku melalui media sosial Facebook. Yakni, Danu Asmoro Aji (20), warga Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

,”Usai saling kenal, mereka janjian bertemu di Taman Krian, Sidoarjo, Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. “Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario, lalu diajak ke rumah temannya di Desa Terungkulon, Krian, Sidoarjo,” ungkap Fery.

Ya.. Di rumah temannya itulah, korban dicekoki minuman keras hingga setengah mabuk dan setengah sadar lalu disetubuhi oleh tujuh pemuda secara bergiliran, termasuk Danu.

“Setelah digilir, Danu beralasan meminta tolong kepada korban untuk diatarkan pulang. Itu sudah masuk hari Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB,” bebernya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menambahkan, setelah sampai di Jalan Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto teryata Danu telah menyuruh tiga temanya untuk menghadang dan merampas motor korban.

“ketika sampai di Mojokerto, Danu turun dengan alasan akan mampir kerumah temanya. Saat korban akan pulang dan sampai di jalan sepi Dusun Gembongan, korban dihadang oleh 3 teman Danu dan motornya di rampas,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun menyebut kan, Tiga pemuda yang menghadang tersebut juga pelaku yang turut menyetubuhi korban. Mereka adalah Alvian Baihaqi (19) dan Riki Zakaria (23), warga Desa
Terungkulon, Krian, Sidoarjo, serta Ismi Azzis Novanda (19), warga Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo.Di lokasi tersebut, korban ditodong oleh Riki menggunakan pisau, dipukul dan ditendang oleh Alvian hingga korban tak berdaya dan motornya dibawa kabur.

Korban akhirnya melapor ke polisi dan kasus perampasan motornya ditangani Polres Mojokerto sedangkan kasus persetubuhannya akan ditangani di wilayah hukum Polres Sidoarjo.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus Danu di Perumtas 5, Prambon, Sidoarjo tempat biasanya nongkrong. Berbekal pengakuan Danu, petugas juga meringkus 3 pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 3 sepeda motor milik para pelaku, 1 pisau dapur, serta 1 ponsel milik pelaku.

Atas perbuatan yang dilakukan Keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya penjara selama 9 tahun. (ha).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id