HukumJawa TimurKriminal

Fakta Mengerikan, Iwan Terseret Korupsi Bank Jatim

×

Fakta Mengerikan, Iwan Terseret Korupsi Bank Jatim

Sebarkan artikel ini
Bank Jatim, Korupsi Bank Jatim,
Sidang korupsi Bank Jatim Mojokerto di PN Tipikor Surabaya, Selasa (19/7/2022)

Bank Jatim, Korupsi Bank Jatim,
Sidang korupsi Bank Jatim Mojokerto di PN Tipikor Surabaya, Selasa (19/7/2022)

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Kasus korupsi ditubuh Bank Jatim Cabang Mojokerto terus bergulir. Iwan Sulistiyono kreditur yang terseret menjadi terdakwa korupsi Bank Jatim Mojokerto diduga membeli proyek dari Ibnu Gofur. Dua paket proyek yang berada di Malang ini, ia beli dengan harga Rp 450 juta.

Dugaan pembelian proyek ini pernah JPU Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono ungkapkan kepada lenterainspiratif.id saat ditemui di kantornya pada Rabu 29 Juni lalu.

Dirinya mengatakan jika dalam pengajuan kredit pertamanya Iwan mengajukan proyek pembangunan embung atau bangunan yang berfungsi sebagai tandon air di Malang. Hanya saja, proyek tersebut dimenangkan perusahaan orang lain yang di beli Iwan pada tahun 2013.

“Jadi Iwan ini membeli pekerjaan dari pemenang tender. Walaupun bahasa yang digunakan itu perjanjian kerja sama, tapi tetap itu tidak diperbolehkan,” kata Erwan saat ditemui lenterainspiratif.id, Rabu (29/6/2022).

Dugaan tersebut dipertegas oleh Iwan Sulistiyono saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Korupsi Bank Jatim yang digelar di PN Tipikor Surabaya pada, Selasa (19/7/2022).

Didepan Majelis Hakim, Iwan mengaku telah membayar uang sebesar Rp 450 juta kepada Gofur demi bisa mengerjakan proyek yang dimenangkan oleh CV Cipta Utama Nusantara dan CV Diajeng. Hanya saja, Iwan berdalih jika dirinya bekerja sama dengan Ibnu Gofur untuk mengerjakan 2 paket proyek pengerjaan embung di Malang.

“Akhirnya ada kesepakatan saya menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta. Uang ini untuk pengerjaan proyek,” jawab Iwan saat diperiksa JPU.

Uang tersebut dibayarkan secara angsur kepada Ibnu Gofur, pembayaran pertama sebesar Rp 200 juta diberikan pada awal Februari 2013.

Setelah pembayaran pertama ini, Ibnu Gofur dan Iwan Sulistiyono membuat surat kerjasama di atas materai.

“Saya menyerahkan uang pembayaran pertama dengan fotocopy KTP untuk dibuat surat kerjasama. Setelah itu, pembayaran kedua sebesar Rp 250 juta saya berikan di rumah Ibnu Gofur sekaligus tandatangan surat kerjasamanya,” jelasnya.

Setelah memberikan dana pada 5 Februari 2013 ini, Iwan menerima RAB proyek dari Gofur.

Sebagai modal pengerjaan proyek, Iwan akhirnya memilih mengajukan kredit di Bank Jatim. Dirinya menemui konsultasi dengan Riska selaku penyelia di Bank berlogo sayap tersebut.

Riska pun menjawab bisa mencairkan kredit ini. Riska meminta agar Iwan menyiapkan berkas dan dokumen pengajuan kredit.

Akhirnya, kredit sebesar Rp 1.2 miliar ini cair pada 12 Juni 2013 ke rekening CV Dwi Dharma dengan angunan kantor milik Iwan yang berada di Psikopat Mojokerto. Namun pada akhirnya kredit tersebut mengalami macet.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Diy)