Lenterainspiratif.com, GRESIK — Jangan coba-coba mengedarkan barang haram seperti sabu-sabu jika tak ingin mendekam di hotel prodeo.
Seperti kelakuan Ahmad Fadeli (39) warga Desa Manyarejo, Kecamatan Manyarejo, Gresik berhasil diringkus polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu selama setahun terakhir. Ternyata, Fadeli juga lama menjadi buruan polisi.
Saat polisi mengetahui ada informasi tersangka sedang melakukan transaksi di depan Alfamidi. Tepatnya, di Jalan Raya Bungah, Gresik, menunggu pembeli. Petugas langsung memburunya sebelum kabur.
Sewaktu digeledah polisi ditemukan 1,31 gram sabu-sabu di dalam saku celananya, Fadeli langsung diamankan di Mapolsek Ujungpangkah.
Kapolsek Ujungpangkah Iptu Sujito menuturkan, setelah berhasil dibekuk, pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Ujungpangkah.
“Selain 1,31 gram sabu-sabu kami juga mengamankan satu pipet kaca berisi sisa sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Grand W 3514 NA, dan satu buah ponsel. Dari keterangan pelaku sudah menjalani sebagai pengedar sabu selama satu tahun,” tuturnya, Kamis (20/02/2020).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jun)