Jawa TimurKriminal

Ending Kasus Dugaan Pungli Tes Swab Covid-19, Tiga Pejabat Labkesda Hanya Dapatkan Sanksi Administrasi

Pungli Tes Swab Covid-19, labkesda, Mojokerto

Pungli Tes Swab Covid-19, labkesda, Mojokerto

Mojokerto | lenterainspiratif.id –  Kasus dugaan pungli dalam tes swab Covid-19 di Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto kini mulai menemukan titik terang. Pasalnya, Inspektorat Pemkab Mojokerto telah memberikan sanksi administrasi tiga ASN yang terlibat dalam kasus tersebut.

Plt Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, mengatakan bahwa dalam pendalaman kasus tersebut, pihak inspektorat menemukan beberapa indikasi pungli. Hanya saja, nominalnya relatif kecil. “Ada temuan (Pungli) hanya saja nominalnya sekitar Rp 50.000 sampa Rp 100.000,” kata Poedji pada, Jum’at (15/10/2021).

Pihak Inspektorat juga sempat melakukan penggledahan di kantor Labkesda . Namun, buku keuangan yang sempat beredar tidak berhasil ditemukan. “Sempat digledah, hanya saja buku yang sempat beredar itu tidak ditemukan,” ucapnya.

Masih kata Poedji, Kasus tersebut berujung dengan penggantian tiga pejabat di tubuh inspektorat yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. “Mutohilah diganti dengan Dokter Irsyad, Dokter Ulum diganti Dokter Nurul, Dokter Langit dan untuk Dokter Langit saya kurang tau,” ucapnya.

Disinggung mengenai sanksi pidana Poedji juga menenegaskan, bahwa pihaknya hanya berwenang untuk memberikan sanksi Administrasi sedangkan untuk Sanksi Pidana merupakan wewenang kepolisian. Inspektorat juga sudah memberikan laporan perkembangan kasus, hanya saja kepolisian melimpahkan kembali kasus tersebut ke pihak Inspektorat.

“Sudah kami laporkan (perkembangan kasus) ke Polres cuman dikembalikan ke kami, mungkin tidak ada unsur pidana. Akhirnya kami berikan sanksi administrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan kini kasus dugaan pungli itu ada di tangan Inspektorat. Pasalnya, Inspektorat sudah pernah melakukan audit.

“Sudah di audit juga sama Inspektorat, tidak ada temuan, coba ditanyakan ke Inspektorat,” ujar Andaru, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut Andaru mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Andaru mengaku, pelimpahan tersebut sudah dilakukan sebelum dia menjabat menjadi Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

“Sudah dilimpahkan sebelum saya disini (Polres Mojokerto), saat Kasat Reskrim Mojokerto Rifaldhy. Setau saya kasusnya sudah diputus sama Inspektorat, coba tanyakan ke Inspektorat,” pungkas Andaru.

Dugaan pungli tes Swab di Labkesda Mojokerto mulai terendus setelah bocornya foto pembukuan keuangan di Labkesda.

Pembukuan yang ditulis tangan oleh pegawai Labkesda berinisial FR dan MS pada 28 Januari 2021 saldo keuangan Labkesda mencapai Rp 102.043.000. Padahal, saldo dalam pembukuan tersebut di awal bulan Januari masih menyentuh Rp 43.780.000.

Besarnya saldo keuangan Labkesda dengan rentan tidak sampai satu bulan diduga hasil pungli itu dari berbagai sumber. Mulai dari sejumlah rumah sakit swasta dari luar Mojokerto, perguruan tinggi swasta di Mojokerto hingga beberapa perusahaan. Nilai uang masuk bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 11,2 juta.

Sementara itu, Plt Kepala Labkesda Mojokerto Nur Mutoliah membantah dugaan pungli tersebut. Dalam keteranganya uang yang masuk hanya sebatas untuk ucapan terima kasih yang nilainya tidak sampai ratusan juta. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko mengaku tidak pernah mengetahui adanya pungli di Labkesda.

“Sebenarnya belum ada (tarif tes swab PCR), tapi kadang-kadang mereka itu ucapan terima kasih. Nah, terkait detailnya nanti ke dr Langit sebagai penanggungjawab. Kalau saya yang mengurusi semua ya pusing,” ucapnya.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satunya mengatur tarif tes swab dan rapid test baru diberlakukan 1 Maret 2021. Artinya, tidak ada alasan bagi pegawai Labkesda Mojokerto memungut biaya tes swab sejak awal pandemi Covid-19 hingga akhir Februari lalu. ( Diy )

Exit mobile version