HukumJawa TimurKriminal

Empat Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan Pesilat di Mojokerto Didakwa Dua Pasal

Pengeroyokan Anak
Suasana sidang kasus pengeroyokan pesilat di PN Mojokerto (foto: Humas Kejari Kota Mojokerto)

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Empat terdakwa anak kasus pengeroyokan pesilat di Kecamatan Jetis, Mojokerto didakwa dua pasal alternatif. Dakwaan itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin di PN Mojokerto pada, Kamis (11/1/2024).

 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai Majelis Hakim Nurlely sekitar pukul 10.00 WIB. Bobby Ruswin hadir sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dengan ditemani Jaksa Angga Rizky Bagaskoro.

 

 

Empat terdakwa anak yakni FMP (17), AJA (15), AAP (17) dan MD (17) dihadirkan secara langsung di PN Mojokerto. Mereka ditemani pendamping hukumnya Pidel Castro Hutapea.

 

Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengatakan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan. Ia melanjutkan dua pelaku didakwa dua pasal alternatif, yakni pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan sekunder.

 

“Kami dakwa pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan berat,” ucapnya.

 

Dalam kasus pengeroyokan anggota perguruan silat ini dilakukan oleh enam orang, empat diantaranya masih dibawah umur dan dua pelaku dewasa. Dalam sidang perdana hari ini, lanjut Bobby menjelaskan, hanya berfokus pada dua terdakwa dewasa.

 

“Sedangkan untuk pelaku yang masih dibawah umur rencananya Jumat akan dilakukan diversi,” tukasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Pidel Castro menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Bobby. Selanjutnya, ia mengaku akan mengajukan esepsi untuk menjawab dakwaan tersebut.

 

“Kita akan mengajukan esepsi dan akan kita bacakan pada Rabu 10 Januari besok,” tutur Pidel Castro. (diy)

Exit mobile version