Lenterainspiratif.id | Jember – Gara-gara terbukti mengedarkan uang palsu pasangan suami istri di Jember dibekuk polisi.
Pasangan suami istri yang diamankan polisi tersebut adalah AM (43) dan ES (41), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 22 lembar Rp 100 ribu uang palsu.
Kepala Kepolisian Sektor Umbulsari Inspektur Satu Muhammad Lutfi mengatakan, meskipun sempat mengelak, tersangka akhirnya tak berkutik saat digeledah polisi.
“Kami dapat tambahan barang bukti Ro 1,4 juta palsu. Jadi total ada pecahan Rp 100 ribu palsu sebanyak 22 lembar,” katanya, Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki kasus ini dan melacak jaringan pengedar uang palsu hingga ke Surabaya.
Lutfi juga berkoordinasi dengan polsek lainnya untuk nmencari tahu korban lainnya.
“Sementara ini kami kejar jaringan yang lain dan kemungkinan juga ada pelaku lain yang akan kami amankan atas kasus ini,” katanya. (Fi)