Kriminal

Edarkan Seribu Pil Koplo Di Jombang, Warga Mojokerto Dibekuk Polisi

×

Edarkan Seribu Pil Koplo Di Jombang, Warga Mojokerto Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

JOMBANG – Lagi-lagi Jajaran Mapolres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba yang berada di wilayah hukumnya. Kali ini, Resnarkoba Polres Jombang, berhasil membekuk pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis pil double L. Pelaku di tangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggannya.

“Penangkapan pelaku berada di sebuah Taman, di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Jombang, “ujar AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Selasa (18/09/2018).

Pelaku yang diketahui bernama Bandi Suherman (30) warga Dusun Padangan RT/RW 05/02, Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, merupakan seorang kuli bangunan. Penangkapan terhadap pelaku merupakan dari resahnya masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo yang ada di daerah tersebut.

“Setelah kita dapati informasi, langsung kita tindak lanjuti dengan menerjunkan beberapa anggota untuk membekuk pelaku, “terangnya.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 bungkus bekas rokok Diplomad berisi 5 linting kertas masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dgn jumlah 50 butir Pil dobel L, 1 (satu) pack plastik berisi 1.000 butir pil dobel L, 36 linting kertas masing-masing berisi 10 butir Pil dobel L jumlahnya 360 butir Pil dobel L, 2 pack plastik klip kosong, 1 buah Hp serta uang tunai sebesar Rp.700ribu.

“Pelaku kini kita amankan guna untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya, “tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (toni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id