Lenterainspiratif.id | Tulungagung – DIH (25) seorang perempuan warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung diringkus polisi karena menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo.
“Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh DIH. Kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Sabtu (9/4/2022).
Anshori menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah itu petugas mulai melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari tangan DIH, polisi mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu dengan berat 0,21 gram dan 0,26 gram.
Selain itu, juga diamankan barang bukti 13 butir pil koplo jenis dobel l, satu buah plastik klip kosong, sembilan buah potongan sedotan, dua buah scrop sedotan, satu alat isap sabu, uang hasil penjualan pil koplo dan beberapa barang bukti lain.
“Saat ini pelaku masih dalam penyidikan Satnarkoba Polres Tulungagung,” imbuhnya.
Kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ji)