Kriminal

Edarkan Narkoba, Huda Akhirnya Keok

×

Edarkan Narkoba, Huda Akhirnya Keok

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas.

LUMAJANG – Maraknya peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Lumajang, membuat jajaran korps seragam coklat ini harus menindak tegas. Kali ini, Satreskoba Polres Lumajang kembali menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo asal Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono, yakni Miftahul Huda (27).

Awalnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba yang ada di wilayahnya. Dari penyelidikan, warga mengetahui adanya pelaku Huda kerap melakukan jual beli obat keras berbahaya atau pil koplo logo Y.

Sontak, atas informasi yang telah didapat, petugas langsung melakukan pengintaian. Saat di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati pelaku sedang bertransaksi dengan pembeli. Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung menangkap pelaku. Dan pelaku tidak bisa mengelak atau keok, lantaran ketangkap basah.

“Kami bergerak cepat menangkap dia, khawatir menghilangkan barang bukti, “ujar Kasat Reskoba, AKP Priyo Purwandito, Minggu (3/2/2019).

Masih kata, saat pengrebekan diamankan 801 butir pilkoplo yang sudah dibungkus dengan plastik siap edar. “Usai pengeledahkan, tersangka dibawa ke Mapolres untuk penyidikan dan pengembangan,” terangnya.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Serta, pelaku diringkus pada Sabtu (2/2/2019). (yus)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *