Jawa TimurKriminalPeristiwa

Dukun Cabul di Blitar Perkosa Pasiennya Berdalih Pengobatan Alternatif

Dukun Cabul di Blitar Perkosa Pasiennya Berdalih Pengobatan Alternatif
dukun cabul saat diamankan
Dukun Cabul di Blitar Perkosa Pasiennya Berdalih Pengobatan Alternatif
dukun cabul saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Blitar – Nasib naas menimpa seorang gadis asal Kediri, niat berobat ke seorang dukun cabul di Blitar ia justru kehilangan keperawanan.

Peristiwa naas tersebut bermula ketika ibu korban mengajaknya berobat alternatif ke sorang dukun di Blitar, yakni Nur Huda yang tinggal di Kademangan, Blitar.

Oleh Nur Huda korban divonis sakit Mioma, untuk pengobatannya sendiri gadis 17 tahun itu harus dipijat dari bagian kaki hingga perut, kemudian sang dukun juga akan memberinya ramuan untuk dibawa pulang.

Sang dukun pun memberikan beberapa ramuan dan mereka berjanji meneruskan pengobatan alternatif ini pada Sabtu (14/11). Korban diminta datang sendiri tepat pukul 11.00 WIB agar ritual pengobatan bisa lancar dan manjur.

“Pengobatan ini tersangka meminta bayar awal Rp 3 juta. Begitu korban datang, Nur Huda minta naik ke atas tempat tidur dan melepas semua bajunya. Korban menurut karena ingin sembuh,” tutur Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela dalam rilis di Mapolres Talun, Rabu (13/1/2021).

Ketika korban sudah melakukan sesuai perintah dukun tersebut, bukannya diobati korban justru langsung digauli oleh pelaku. Usai melakukan persetubuhan, lanjut Leo, pelaku menyuruh korban meminum 1 botol minuman bersoda dan ramuan berisi parutan nanas muda dicampur tiga buah ragi.

Setelah itu korban disuruh menginap dan keesokkan harinya sekira jam 06.00 WIB, korban berpamitan untuk pulang. Tersangka kemudian memberikan empat plastik, masing-masing ¼ kg berisi multivitamin mangga dan anggur. Dengan anjuran pakai, untuk diminum 1 hari 2 kali.

“Jadi ramuan itu kata tersangka dosisnya pagi hari agar diminum multivitamin mangga 1 sendok dicampur 1 gelas air putih. Dan sore hari, 1 sendok dicampur satu gelas air putih untuk diminum selama 20 hari,” beber Leo.

Setelah korban pulang, pelaku kemudian menelepon ibu korban dan meminta tambahan biaya pengobatan sebesar Rp 1,5 juta, dengan alasan akan digunakan untuk membayar USG dan Rontgen.

Permintaan Nur Hadi itu membuat ibu korban merasakan hal ganjil, ia kemudian bertanya kepada anaknya tentang pengobatan yang telah ia lakukan.

“Putrinya menjawab, kalau dia digauli oleh sang dukun. Sontak ibunya sangat terkejut dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, polisi pun bertindak dan berhasil meringkus Nur Hadi di rumahnya pada 12 Janu 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku pun mengakui semua perbuatan bejatnya itu.

Kini ia harus mempertimbangkan perbuatannya dengan jeratan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (ji)

Exit mobile version