Lenterainspiratif.id | Sumenep – Seorang paman berinisial H (41), pria di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep diamankan polisi karena tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasi Humas, AKP Widiarti mengatakan pelaku bahkan melakukan aksi bejatnya berkali-kali saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Kejadiannya beberapa kali. Saat itu, rumah korban sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan bejatnya,” kata Widiarti, Rabu, (10/7/2024).
Menurut Widiarti, untuk melancarkan aksinya pelaku memberikan uang korban sebesar Rp 10 ribu untuk tutup mulut. Jika tak mau korban juga diancam akan dibunuh.
Namun aksi bejat pelaku terbongkar setelah diketahui oleh kakak korban. Pelaku yang saat itu panik lantas memukul kakak korban dan kabur. Kejadian ini segera dilaporkan polisi.
“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar polwan yang akrab disapa Widi itu.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu menjaga anak-anak kita. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anaknya dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” tandas Widi. (Suf)