Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Tahun 2023, Aparat Penegak Hukum Diminta Audit Program Karamba Ikan Desa Lohia

Keramba Ikan

Lenterainspiratif.id | Muna – Pengadaan karamba ikan melalui program ketahanan pangan Desa Lohia, Kecamatan Lohia Kabupaten Muna tahun anggaran 2023 diduga gagal dan tidak sesuai prosedur.

 

Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tidak melalui Musyawarah Desa tapi atas inisiatif kepala desa sendiri.

 

Salah satu masyarakat Desa Lohia yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyayangkan adanya program yang diduga tidak memilki asas manfaat terhadap masyarakat desa itu.

 

Padahal kata Dia, program ini menelan anggaran yang tidak sedikit. Dimana, anggaran pengadaan karamba ikan sebesar Rp145.564.200 dan anggaran pengadaan bibit ikan/pakan ikan sebesar Rp 45.500.000.

 

“Rencananya Karamba Ikan tersebut akan dipanen per 3 bulan namun pada kenyataannya sampai per hari ini Februari 2025 belum pernah ada panen, padahal telah dibangun sejak 2023 yang lalu. Sehingga kesimpulannya bahwa program tersebut di duga bermasalah atau tidak membuahkan hasil,” kata sumber media ini, Jumat (14/02/2025).

 

Sumber juga menyayangkan sikap BPD Lohia yang terkesan menutup mata atas program tersebut karena dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas desa.

 

Oleh karena itu, sumber mendesak kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan, inspektorat maupun kepolisian untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Desa Lohia, Sarjo, saat dikonfirmasi membantah jika program pengadaan karamba ikan tersebut gagal.

 

“Itu kan masih ada ikannya, makanya saya pertahankan walaupun saya pakai dana sendiri dulu untuk pakainya dengan gaji orang,” kata Sarjo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang dikutip, dari beberapa media online.

 

Sarjo juga membantah jika kegiatan ini tidak melalui musyawarah. “Apa yang kita lakukan di Desa selalu melalui Musrembang,” akunya. (TT).

Exit mobile version