Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Cabang Kota Mojokerto. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa belasan saksi untuk mengungkap perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menyampaikan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terus bertambah sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada awal Maret 2026.
“Sekarang sudah lebih dari 10, berarti masih belasan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti terkait dugaan praktik manipulasi pembukuan dan penjualan barang yang menjadi modus dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur transaksi dan pengelolaan administrasi di internal perusahaan. Tidak menutup kemungkinan, jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto tengah membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Pegadaian Cabang Kota Mojokerto. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, mengungkapkan bahwa pendalaman perkara ini telah dimulai sejak awal Desember 2025. Setelah melalui serangkaian pengumpulan data dan keterangan, status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada awal Maret 2026.
“Penyelidikan telah kami mulai sejak awal Desember tahun lalu. Saat ini sudah masuk penyidikan sejak awal bulan Maret kemarin,” ujarnya kepada LenteraInspiratif.id, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Yusaq menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui praktik manipulasi pembukuan serta penjualan barang. Modus ini diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan milik negara tersebut.
“Modusnya mengutak-atik pembukuan dan penjualan barang,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang dialami oleh PT Pegadaian ditaksir mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Hingga kini, pihak Kejari Kota Mojokerto masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah pihak terkait.












