HukumJawa TimurKriminal

Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Belasan Sertifikat Tanah Disita Kejaksaan

×

Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Belasan Sertifikat Tanah Disita Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kejari, Kota Mojokerto, BPRS,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kasus dugaan korupsi yang menjerat BPRS Kota Mojokerto terus diselidiki Kejaksaan. Lembaga adiyaksa telah menyita belasan sertifikat tanah yang digunakan nasabah untuk mengajukan pembiayaan di ‘Bank Plat Merah’ itu.

Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasipidsusnya Tarni Purnomo mengatakan, pihaknya telah menggeledah kantor BPRS Kota Mojokerto. Hasilnya sejumlah dokumen bank telah disita termasuk sejumlah sertifikat tanah yang dijadikan anggunan nasabah.

“Sertifikat tanah yang kita sita ada sekitar 10 ke atas, belasan lah,” ucapnya saat dikonfirmasi LenteraInspiratif pada, Kamis (8/11/2022).

Tarni mengakui jika sertifikat tanah yang ia sita tidak sama dengan pembiayaan yang ada di BPRS Kota Mojokerto. Sebab, satu sertifikat tanah itu digunakan untuk beberapa anggunan pembiayaan.

“1 sertifikat bisa digunakan 3 – 4 pembiayaan, jadi pembiayaan satu dan yang lainnya sertifikat itu hanya di tempelkan saja,” jelasnya.

Sejumlah tanah yang ada di sertifikat itu berlokasi di luar Kota Mojokerto. Rencananya, tanah itu akan disita oleh kejaksaan untuk dijadikan barang bukti.

“Nanti kita blacklink setelah itu kita pasang plakat penyitaan,” pungkasnya.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *