
Pasuruan | Lenterainspiratif.id – Terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI, untuk ribuan lembaga pendidikan, kini Kejari Kabupaten Pasuruan tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Pidsus (pidana khusus) minggu lalu. Tim pidsus terus memeriksa saksi-saksi siapa yang layak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Kamis (19/8/2021).
Jemmy mengatakan, sejauh ini sudah ada 700 kepala Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren dan Taman Pendidikan Al-Qur’an yang telah diperiksa. Hal ini dilakukan untuk menentukan tersangka.
“Penetapan tersangka kan memang harus sesuai dengan Pasal 183, 184 KUHP. Kalau tersangka itu kan sudah pengekangan hak orang itu. Makanya harus benar-benar, dia perannya bagaimana, apakah dia menerima aliran uang atau tidak. Kita tidak sembarangan, beda dengan pidana biasa misal curi ayam,” ungkap Jemmy.
“Kalau salah, kita nggak mau dipraperadilankan. Harus ditemukan ada niat memperkaya diri sendiri dan ada perbuatannya,” tambahnya.
Beberapa bulan yang lalu diduga ada pemotongan dana BOP mencapai 20-40 persen oleh oknum tertentu per lembaga.
Bantuan yang seharusnya diterima Madin dan TPQ sebesar Rp 10 juta per lembaga. Sedangkan untuk Ponpes bervariasi. Mulai dari Rp 25 juta, Rp 40 juta dan Rp 50 juta tergantung skala pesantren. ( Suf )