Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 hingga 2020 mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/2/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno No.16-18, Sawahan, Kota Surabaya, mulai pukul 11.35 WIB hingga 12.05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Iwan Muriyanto dan Slamet Sugiono. Keduanya mengikuti jalannya sidang dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Irlina, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, dengan hakim anggota Arief Agus Nindito, S.H., M.Hum. dan Alex Cahyono, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Hari Santoso, S.H.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, membenarkan bahwa sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Agenda hari ini pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan BPRS Kota Mojokerto tahun 2017 sampai 2020,” jelas Yusaq kepada LenteraInspiratif.id pada, Sabtu (21/2/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Iwan Muriyanto diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam fasilitas pembiayaan di BPRS Kota Mojokerto. Ia disebut memberikan informasi tidak benar terkait peruntukan dan sumber pengembalian pembiayaan, serta menggunakan dana tidak sesuai akad.
Salah satu pembiayaan yang didakwakan yakni akad Al-Murabahah Nomor 094/Add.C-MAM/KC-MJK/IV/2020 dengan plafon Rp1,19 miliar. Pembiayaan tersebut dinyatakan macet dengan outstanding pokok sekitar Rp1,19 miliar.
Sementara itu, terdakwa Slamet Sugiono didakwa bersama-sama dalam pembiayaan atas nama PT Aldy Jaya Abadi dengan plafon Rp2,7 miliar dan Rp2,775 miliar pada dua akad berbeda. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, termasuk rencana pembangunan SPBU APMS di Kepulauan Kangean.
Selain itu, dalam dakwaan juga diuraikan adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan syariah, termasuk tidak dilakukannya pengikatan hak tanggungan atas agunan serta tidak menggunakan penilai independen sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Bank Indonesia.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 29 Desember 2023, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.257.268.420.
“Kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Timur sebesar Rp3,25 miliar lebih,” pungkasnya.













