Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sepasang suami istri di Mojokerto, AG (48) dan YN (43), diamankan polisi karena memproduksi minuman keras (miras) oplosan secara ilegal di lantai dua rumah mereka di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis. Uniknya, mereka belajar meracik miras secara otodidak hanya melalui video di YouTube.
Selama enam bulan terakhir, pasangan ini menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dengan berbekal informasi dari internet, mereka mencampurkan berbagai bahan, termasuk alkohol murni dan perasa, lalu mendiamkannya selama 12 jam sebelum dikemas dalam botol bekas dari merek terkenal.
Untuk meningkatkan daya tarik, mereka mengemas miras oplosan dalam botol yang didapat dari restoran dan kafe melalui marketplace Facebook. Setiap botol bekas dibeli seharga Rp 20-30 ribu, lalu diisi dengan miras racikan mereka.
“Dalam seminggu, mereka bisa memproduksi satu karton berisi 12 botol, dengan harga jual Rp 100 ribu per botol dan keuntungan sekitar Rp 20-25 ribu per botol,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025).
YN, yang sehari-hari mengelola toko kelontong, berperan dalam pemasaran dengan mengirim foto produk ke kenalan mereka. Miras palsu ini dijual lebih murah dibandingkan produk asli, misalnya, satu botol Jameson Black Barrel yang seharusnya Rp 1 juta dijual hanya Rp 175 ribu.
Bisnis ilegal ini akhirnya terendus polisi setelah salah satu penjual miras online ditangkap karena menawarkan produk dengan harga tidak wajar. Penyelidikan polisi mengarah ke rumah pasangan ini, yang kemudian digerebek pada Sabtu (8/2) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 269 botol miras oplosan, beberapa jerigen dan galon berisi bahan campuran, serta alat produksi seperti selang, saringan, corong, dan teko.
“Kami menemukan sejumlah bahan campuran yang tidak bisa kami ungkap untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kini, AG dan YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin Jo pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
“Ancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.” pungkas AKP Siko. (Diy)