Jawa TimurNasional

Dua Polsek di Mojokerto Sekarang Tak Bisa Lakukan Penyidikan

Dua Polsek di Mojokerto Sekarang Tak Bisa Lakukan Penyidikan
Kutipan surat keputusan
Dua Polsek di Mojokerto Sekarang Tak Bisa Lakukan Penyidikan
Kutipan surat keputusan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dua polsek dibawah Polres Kabupaten Mojokerto tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Hal itu sesuai keputusan Kapolri yang memutuskan sebanyak 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Dua polsek tersebut yakni Polsek Mojoanyar dan Polsek Kutorejo yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021. Ini lantaran kedua polsek tersebut dinilai karena jarak tempuhnya dekat dengan polres dan hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

“Polsek di wilayah kami yang tidak diberikan kewenangan dalam proses penyidikan, namun tugas fungsinya adalah tetap melaksanakan kegiatan kepolisian dalam rangka untuk meningkatan harkamtibmas,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Sabtu (3/4/2021).

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, namun dalam proses penyelidikan, penyidikan dua polsek tersebut masih bisa membantu Polres Mojokerto. Seperti adanya laporan dari masyarakat maka kedua polsek tersebut bisa mengantarkan ke Polres Mojokerto untuk membuat pengaduan atau pelaporan polisi.

“Namun tugas-tugas kepolisian yang sudah ditetapkan oleh aturan, tetap dilaksanakan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Beberapa esensi yang mana di sini, dari pimpinan kami, 2 polsek karena jarak tempuh ke polres cukup dekat sehingga masyarakat bisa langsung melaporkan ke polres,” katanya.

Menurutnya keputusan itu dilakukan demi efektifnya proses laporan polisi dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.

“Kami masih menunggu perintah Bapak Kapolda, nanti ada surat yang ditembuskan turunan dari Direktorat Kriminalisasi Umum agar nantinya bisa menjadi salah satu pegangan kami dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan khususnya harkamtibmas dan 2 polsek kami tidak melakukan penyidikan proses perkara,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, ada beberapa penilaian sehingga dua polsek itu tidak bisa melakukan penyidikan yakni jumlah kriminal atau angka kriminalitas cukup minim dan jarak tempuh dua polsek tersebut dengan Polres Mojokerto dekat. Ada beberapa hal sesuai dengan program 100 hari Kapolri dalam rangka peningkatan profesionalisme Polri menuju Presisi.

“Yaitu meningkatan pelayanan dalam proses kegiatan pemberian kepastian hukum dan juga kegiatan-kegiatan yang bersifat penyidikan sehingga efesien waktu dan kegiatan-kegiatan lebih maksimal apabila nantinya di wilayah tersebut akan dibawa atau diarahkan rekan-rekan polsek ke polres dalam rangka untuk mengadu,” urainya.

Terkait Unit Reskrim yang ada di dua polsek tersebut, lanjut Kapolres, masih menunggu Petunjuk Arah (Jukrah). Dengan kondisi dan situasi yang ada tersebut, dua polsek tersebut akan ditingkatkan dalam kegiatan patroli dan antisipasi kejadian-kejadian yang akan berakibat konflik sosial. Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Binmas juga akan ditingkatkan.

“Yakni dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban yang maksimal di wilayah Kabupaten Mojokerto. Jumlah personil dikurangi atau seperti apa, kita juga masih menunggu Jukrah. Itu nanti berjalan sesuai dengan arahan dan petunjuk Bapak Kapolda, apakah nanti proses kegiatan polsek kita tambahkan personil dalam rangka patroli untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih maksimal,” tegasnya. (man)

Exit mobile version