
MALANG – Dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis pil koplo dobel L, ‘keok’ ditangan petugas. Pasalnya, Unit Reskrim Polsek Dampit berhasil meringkus dua pelaku tersebut. Keduanya diringkus setelah melakukan transaksi di Jalan Raya Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka adalah Helmi Siswanto (29) dan Novianto Wijiprasetio (28). Mereka berdua tinggal di Jalan Ir. Rais, Kelurahan Mergan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ribu butir pil koplo, 3 buah HP serta uang hasil penjualan sebesar Rp 635 ribu.
“Mereka ini pengedar. Kami masih kembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya, “kata Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari, Selasa (9/4/2019).
Awal penangkapan kedua pelaku berasal dari informasi masyarakat. Warga mengeluh karena di wilayahnya masih marak beredar pil koplo. Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mengamankan seorang saksi berinisial GS, yang kedapatan memiliki pil koplo. GS mengatakan kalau dia membeli dari kedua tersangka.
“Dari pengakuan saksi itulah, kami langsung memburu dua tersangka. Mereka pun kami tangkap di wilayah Kota Malang, “jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan pil koplo dari seorang temannya asal Dinoyo, Kota Malang. Kini polisi masih mengembangkan dengan memburu pemasoknya.
“Untuk kedua tersangka kami jerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara, “tandasnya. (er)