Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Dua pengedar narkoba berjenis sabu berhasil diamankan anggota Satreskoba Polres Tulungagung di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Senin (24/1/2021).
Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasihumas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, setelah keduanya berhasil diamankan oleh petugas, saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulungagung.
“Keduanya sudah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
Diketahui kedua tersangka itu adalah KSW alias Ngok (28) dan YP alias Pentol (28), warga Desa Plosokandang.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.
Setelah mengumpulkan data dan informasi secara lengkap, kemudian dilakukan penggerebekan di kamar kos keduanya.
“Jadi awalnya dari laporan masyarakat yang kemudian kita dalami,” jelas dia.
Dari tangan tersangka, lanjut Nenny, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 7 poket sabu dengan berat total 20,80 gram.
Kemudian pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, bong dan dua buah korek api, sekrop sabu, timbangan digital, uang Rp 305 ribu, HP dan motor yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.
“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.