Lenterainspiratif.id | Situbondo – Satreskoba Polres Situbondo meringkus empat pengedar narkoba. Akibat perbuatannya itu mereka terancam 12 tahun penjara.
Mereka adalah Bambang Suwiko (33) warga Tambora, Jakarta, Muhammad Sarif (56) warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, dan Amal Jariyah (37) warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo.
Sedangkan satu pelaku lainnya diketahui merupakan residivis narkoba, yakni Yunus Hidayat (51) warga Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti satu jenis sabu seberat 0,98 dab 16,12 gram, dua unit sepeda motor, pipet dan bong, dan barang bukti satu timbangan elektrik.
Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, dan untuk mengungkap dari empat tersangka tersebut, mereka sedang diminta keterangannya oleh penyidik.
“Bahkan, salah seorang yang berhasil ditangkap itu, diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan TO Polres Situbondo, mengingat pria paruhbaya asal Jember, merupakan jaringan narkoba Jember-Situbondo,”ujar AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Situbondo, Kamin (22/6/2023).
Menurut dia, jika terbukti, empat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, dengan denda ratusan juta. (Suf)