Nasional

Dua Minggu Larangan Mudik, 30.193 Kendaraan Dihalau

×

Dua Minggu Larangan Mudik, 30.193 Kendaraan Dihalau

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi kendaraan pemudik

Foto : Ilustrasi kendaraan pemudik

Lenterainspiratif.com, JAKARTA — Penerapan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, telah berjalan hampir 2 minggu.

Selama itu, puluhan ribuan kendaraan dihalau atau diputarbalikan untuk kembali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pelaksanaan larangan mudik berjalan cukup baik. Hal tersebut terefleksikan dengan terus menurunnya jumlah kendaraan yang diminta untuk kembali ke asalnya atau putar balik.

Dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan 27 April-6 Mei 2020, terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.

“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen, sementara kendaraan umum hanya 30 persen,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).

Berbagai percobaan mudik dilakukan oleh masyarakat, seperti contoh bus yang tetap jalan dengan modus tanpa penumpang, namun ternyata ditemukan 6 penumpang bersembunyi di dalamnya.

Selama dua minggu larangan mudik diterapkan, Adita mengambil kesimpulan, masyarakat sudah mengetahui adanya aturan tidak boleh keluar atau masuk wilayah zona merah. Akan tetapi, masih ada saja masyarakat yang mencoba melanggar aturan tersebut.

Oleh karenanya, Adita menegaskan, sampai saat ini penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.

“Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” tutur Adita.

Sementara itu, dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 sudah berjalan dengan baik.

Di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.

Di sektor udara, dilaporkan di sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan Kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.

Di sektor kereta api, dilaporkan semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang.

Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini, telah diatur di dalam Permenhub 25/2020, bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. (Tim/LI)