HukumJawa TimurKriminal

Dua Gangster Perang di Mojokerto, 4 Anggota Diciduk Polisi

×

Dua Gangster Perang di Mojokerto, 4 Anggota Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Gangster
Anggota Gangster terlibat tawuran di Kota Mojokerto

Selain sepeda motor, 2 HP milik korban sempat terjatuh dan diamankan kelompok Allstars Gangster Mojokerto. Rencananya hp dan motor milik korban akan dijual dan hasilnya digunakan kelompok Allstars Gangster Mojokerto untuk menyewa Villa dan Pesta Miras di wilayah pacet Mojokerto.

 

Rudy menyampaikan, dari kasus perang antar gangster ini polisi berhasil mengamankan 7 unit handphone, 2 unit sepeda motor, 2 bilah sajam celurit besar berukuran 1.5 meter, 1 bilah sajam celurit sedang. 1 bilah sajam pedang berukuran setengah meter, 1 buah besi beton eser dengan panjang 1 meter dan 2 buah bom molotov.

 

“Para tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) UU no.35 tahun 2014 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dihukum karena pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7  tahun dan 5  tahun penjara,” pungkas Ruby. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id