Lenterainspiratif.id | Gresik – Dua pengguna narkoba berinisial NH (30) dan AW, yang diamankan di Kecamatan Tambak, Gresik diamankan polisi.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, polisi lebih dulu mengamankan NH saat di Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak.
Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian bergerak menangkap AW di Dusun Bengko Loar, Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak.
“AW kedapatan memiliki satu plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.20 gram, berikut bungkusnya,” kata Tatak Sutrisno, Sabtu (11/3/2023).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pipet kaca bekas pakai, 1 secrop dari potongan sedotan, 2 potongan sedotan yang digunakan untuk mengisap sabu serta dua handphone.
“Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum,” ucapnya.
Tatak menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fi)