
SURABAYA – Pelarian yang dilakukan oleh Oktavianto alias Douglas (18), warga Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Surabaya, akhirnya terhenti usai berhasil diringkus oleh polisi. Pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembobolan rumah kosong di daerah Tambak Asri Sedap Malam, akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, usai dilakukan pengejaran.
Pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan atas informasi dari korban bernama Abdul Rohim. Pemilik rumah itu melihat tersangka Oktavianto sedang berada di Sekolah Dasar (SD) Bina Karya Jalan Tambak Asri Surabaya.
“Dia (Pelaku), masuk dengan cara melompat pagar rumah kemudian masuk dan mengambil sepeda motor dengan merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T, “terang Esti, Rabu (3/7/2019).
Begitu dipastikan DPO ini ada disekitaran tempat tempat tinggalnya. Begitu melihat kedatangan Anggota Reskrim Polsek Krembangan datang ke lokasi, tersangka berusaha melarikan diri dengan menumpang Truck Trailler ke arah Gresik.
Saat itu petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap didepan terminal Tambak Oso Wilangun Surabaya dan langsung digelandang ke Mapolsek untuk penyidikan lanjutan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, 1 buah Kunci T, 1 buah gembok yang dirusak, uang tunai sebesar Rp 300.000 sisa penjualan sepeda motor dan 1 unit TV.
“Kini pelaku mendekam dalam penjara dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancamannya 5 tahun penjara, “tandasnya. (kus)






