Jawa TimurPeristiwa

Divonis 6 Tahun, Ini Alasan Mantan Kades Sumbersono Bebas dari Pengembalian Kerugian Negara

×

Divonis 6 Tahun, Ini Alasan Mantan Kades Sumbersono Bebas dari Pengembalian Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Trisno Hariyanto (37) mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto divonis 6 tahun penjara lantaran membangun BUMDes Pusat Oleh-oleh di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meski begitu, Trisno tidak dibebankan mengganti uang kerugian negara. Majelis hakim menilai, yang menikmati kerugian negara adalah kontraktor.

Vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Sumbersono ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada, Rabu (26/7/2023). Majelis hakim menilai jika Trisno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kades Sumbersono ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Meski dinyatakan bersalah, Trisno tidak dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 797.774.000.

Menjawab hal itu, Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Rizky Raditya menjelaskan jika majelis hakim menilai jika yang menikmati kerugian negara yakni Noto Hariyanto selaku kontraktor.

“Alasan (Trisno) tidak dibebani membayar kerugian negara karena yang menikmati (kerugian negara) kontraktor,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id, Selasa (1/8/2023).

Meski negara masih merugi Rp 797 juta, Rizky mengaku jika pihaknya belum bisa memastikan adanya kemungkinan pengembangan kasus. Ia mengatakan kejaksaan akan fokus terhadap kasus ini hingga inkrah.

“Kalau itu (pengembangan kasus) belum bisa dipastikan, kita tunggu dulu perkembangan kasus ini hingga inkrah,” tuturnya.

Hanya saja, kejaksaan masih belum bisa menemukan kontraktor asal Malang ini. Noto selalu mangkir dari pemeriksaan, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Kejaksaan juga sudah berupaya mendatangi kantor kontraktor di Kabupaten Malang, namun sudah tutup.

“Sekarang masih belum ketemu, kami juga kepolisian terus mencari,” pungkas Rizky.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.(Diy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *