HukumJawa TimurKriminal

Dituding Gelapkan Uang Perusahaan Rp 12 Miliar, Herman Budiyono Dituntut 4 Tahun Penjara

×

Dituding Gelapkan Uang Perusahaan Rp 12 Miliar, Herman Budiyono Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan Rp 12 Miliar

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Herman Budiyono dituntut 4 tahun penjara lantaran dituding menggelapkan uang perusahaan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) sebesar Rp 12,2 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto pada, Senin (25/11/2024) siang.

 

Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi sekitar pukul 12.15 WIB. Terdakwa, Herman Budiyono, dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang dengan memakai kemeja berwarna putih dan celana jeans. Ia didampingi kuasa hukumnya, Michael SH MH CLA, CTL, CCL. Sementara dari JPU Kejari Kota Mojokerto dihadiri Riska Aprilliana.

 

“Terdakwa secara sah melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP,” kata JPU Riska membacakan berkas tuntutan.

 

Dalam tuntutan ini, JPU Riska memperhatikan berberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan. Oleh karena itu, JPU Riska meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa pidana penjara 4 tahun penjara.

 

“JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti bukti ke pelapor,” ucap jaksa.

 

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL akan mengajukan pledoi. (Diy)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *