DaerahHukumKriminal

Ditinggal Ibu di Hongkong Anak 14 Tahun Diperkosa Sang Ayah

×

Ditinggal Ibu di Hongkong Anak 14 Tahun Diperkosa Sang Ayah

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku saat diamankan

foto : pelaku saat diamankan

lenterainspiratif.com | Blitar – Poniran (58) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar harus meringkuk dipenjara lantaran tega memperkosa anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan pelaku mulai terbongkar menjadikan anak tirinya sebagai budak seks selama tiga tahun, saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakak kandungnya sendiri. saat mendengar cerita tersebut sontak kakak korban langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Minggu (12/4/2020) mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya sudah 8 kali memperkosa anak tirinya tersebut, perbuatan itu dilakukanya sejak anaknya masih kelas 4 SD sampai 1 SMP.

“Dari pengakuan pelaku, ia mengaku sudah 8 kali memperkosa anak tirinya ini. Sejak korban masih kelas 4 SD sampai sekarang kelas 1 SMP,” kata AKBP Ahmad Fanani.

sementara, menurut keterangan kakak korban, adiknya tidak pernah berani bercerita kepada siapapun. Karena adiknya hanya tinggal berdua dengan si ayah tiri. Sementara ibu mereka pergi mendulang rezeki di Hong Kong sebagai TKW. Namun perasaan sang kakak yang datang menjenguk tak bisa ditipu. Apalagi melihat adiknya berwajah murung.

“Jadi setiap beraksi, pelaku selalu mengancam korban. Jika tidak mau melayani nafsunya, korban tidak akan diberi uang saku,” ungkapnya.

Masih kata AKBP Ahmad Fanani, korban diperkosaanawalnya pada tahun 2017, karena mungkin merasa aman hal tersebut kemudian berulang sampai sebanyak 8 kali. Terakhir kejadian ini pada Sabtu (15/2 2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan keesokan harinya, kakak korban yang tinggal di Kediri bertandang ke rumah yang dihuni adik bersama ayah tiri mereka. Saat itulah, adiknya akhirnya berani bercerita jika berulang kali diperkosa ayah tiri mereka.

Baca Juga : 

“Selain hasil visum, kami juga amankan beberapa barang bukti. Yakni satu potong kaos singlet warna hitam, celana 3/4 warna biru, celana dalam warna biru, baju sweter warna biru, celana panjang warna hitam dan celana dalam warna putih.” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto 64 KUHP. dengan pidana penjara paling maksimal 15 tahun. (ji)