Menurut Dody, cuitan Itu berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu.
“Karena kita sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, malah disebut memasang APK salah satu calon,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kepala Polda Jawa Timur agar meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan mengklarifikasi bahwa pemasangan APK itu bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Kami meminta agar Polda Jatim meminta maaf secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim. Karena unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” tegas Dody.
Meski begitu, Dody berharap Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap bahwa sinergi antara Bawaslu dan POLRI dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar.
“Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan dan/atau pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkas Dody. (Diy)