LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Salah satu kader partai Golkar dicekal oknum ketua RW saat memasang alat peraga kampanye (APK) di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo mengaku sangat menyesal atas peristiwa yang tidak mengenakkan tersebut.
“Tentunya kami sangat menyayangkan atas terjadinya peristiwa itu,” ucap Agus pada, Kamis (7/12/2023).
Agus menceritakan, insiden ini terjadi pada hari Rabu (6/12/2023). Berawal saat tim partai Golkar memasang atribut kampanye berupa bendera partai Golkar. Disaat memasang bendera ini, tim partai Golkar mendapatkan pencekalan dan pengancaman dari oknum Ketua RW yang diketahui berinisial (R).
“Sekitar pukul 17.00 WIB tim kami memasang bendera di RW 01 Lingkungan Kedungsari. Tapi ia mendapatkan penolakan bahkan ancaman dari ketua RW setempat,” cerita Agus.
Oknum ketua RW itu mengusir tim pemasang bendera. Bahkan ia juga mengancam akan mencopot dan membuang jika bendera itu tetap di pasang.
Akhirnya tim pemasang bendera ini mengurungkan pemasangan bendera dan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke pimpinan DPD Partai Golkar. Setelah berkordinasi, sekitar pukul 18.00 WIB, bendera partai Golkar kembali dipasang di wilayah tersebut.
Hanya saja keberadaan bendera Golkar itu tidak bertahan lama. Saat di cek oleh tim partai Golkar sekitar pukul 21.00 WIB, bendera mereka sudah raib dari wilayah tersebut.
Agus mengaskan jika pihaknya sangat menyesalkan atas insiden tersebut. Sebab oknum ketua RW ini melakukan tindakan tersebut secara sepihak tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak PANWASCAM Magersari. Ia berpendapat jika pengurus lingkungan harusnya bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu partai.
“Kami menyayangkan sikap oknum pengurus RW karena seharusnya mereka bersikap netral, menggingat juga dilokasi saat ini masih banyak bendera partai lainnya yang terpasang,” tukasnya.
Agus juga mengaku jika di tempat lain banner golkar juga dicopot paksa oleh tim pemenangan lain. Agus menegaskan jika tindakan merusak dan menghilangkan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab itu melanggar undang-undang.
“Alat peraga kampanye berupa bendera dan lainnya dilindungi undang-undang,” pungkasnya.
Terpisah, R selaku ketua RW 01 mengaku tidak menahu atas raibnya bendera Golkar yang dipasang di Lingkungan Kedungsari itu. Ia juga membantah jika dirinya pernah mengucapkan kalau bendera Golkar akan hilang jika tetap dipasang di wilayah tersebut.
“Saya tidak pernah mengucapkan itu, saya tidak tahu atas hilangnya bendera golkar itu,” ucapnya.
R menceritakan, saat itu ada segerombolan remaja berbondong-bondong hendak memasang bendera di lokasi tersebut. R kemudian menegur dan mempertanyakan maksud dari remaja tersebut.
“Saat itu ada anak kira-kira masih SMP mau pasang bendera. Saya tanyakan disuruh siapa masang itu, saya minta yang suruh lapor ke saya,” jelasnya.
Para remaja itu kemudian beranjak dari tempat itu dan tidak jadi memasang bendera. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, R melihat bendera Golkar sudah terpasang. Ia juga mendapatkan laporan dari warga setempat atas pemasangan bendera itu.
“Saya kemudian tanya ke RT atas izin lingkungan pemasangan bendera itu. Karena tidak ada izin lingkungan, pengurus RT akhirnya mencopot bendera Golkar itu,” tuturnya.
R menyampaikan jika bendera Golkar itu sekarang disimpan di rumah perangkat RT setempat. Hal itu dilakukan agar pihak yang memiliki bendera bisa mendatangi perangkat RT untuk berkoordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye itu.
“Kita tidak melarang, cuman ya harus izin atau koordinasi dengan lingkungan. Tidak ujuk-ujuk memasang APK,” pungkasnya. (roe)