HukumJawa TimurKriminal

Diduga Gunakan Kwitansi Palsu di Sidang, Penggugat Dilaporkan ke Polres Mojokerto

×

Diduga Gunakan Kwitansi Palsu di Sidang, Penggugat Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Sugeng pengadu saat diwawancarai awak media di PN Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Perseteruan hukum dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Mojokerto kini merambah ranah pidana. Sugeng Suprayitno, tergugat dalam perkara tersebut, resmi melaporkan penggugat berinisial IW ke Polres Mojokerto karena diduga menyertakan kwitansi palsu sebagai bukti dalam persidangan.

 

Laporan itu dilayangkan Sugeng pada Rabu, 15 Mei 2025. Ia mengaku menemukan kejanggalan dalam salah satu dokumen yang diajukan penggugat saat sidang, yakni kwitansi yang dinilai bukan berasal darinya.

 

“Ini bukan soal menang atau kalah. Tapi ketika hukum mulai dicederai oleh pemalsuan, saya tidak bisa tinggal diam. Sudah kami laporkan ke Polres,” kata Sugeng saat ditemui di PN Mojokerto, Kamis (16/5/2025).

 

Sugeng menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani kwitansi yang disebut-sebut sebagai bukti pembayaran uang muka (DP) jual beli, seperti yang diajukan oleh penggugat.

 

“Pertama, tidak pernah ada DP, karena ini soal pinjam meminjam uang. Kedua, saya tidak pernah membuat atau menandatangani kwitansi itu. Maka kami ambil langkah hukum,” imbuhnya.

 

Ia mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat dokumen tersebut, yakni senilai Rp650 juta, yang diklaim setara harga properti yang disengketakan.

 

Sugeng menambahkan bahwa dokumen tersebut ia temukan setelah kuasa hukumnya mengakses e-court dan mencocokkan data pada persidangan yang berlangsung 30 April 2025 lalu. Ia juga terkejut karena ternyata kwitansi itu sebelumnya juga digunakan dalam perkara lain dengan nomor 14/Pdt.G/2021/PN Mjk, yang telah diputus pada 15 September 2021.

 

Sementara itu, penggugat melalui kuasa hukumnya, H. Nur Khosim, SH, membantah tudingan pemalsuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kwitansi itu sah dan benar ditandatangani oleh Sugeng.

 

“Itu dokumen asli. Ditandatangani sendiri oleh tergugat,” ujar Nur Khosim.

 

Bahkan, ia menyebut akan mengambil langkah hukum balik terhadap Sugeng karena dokumen tersebut diambil dari sistem e-court yang tidak seharusnya disebarluaskan.

 

“Dokumen itu bukan konsumsi publik. Kalau disebar, bisa kami laporkan balik dengan UU ITE,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dalam proses peradilan. Jika terbukti ada pemalsuan, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *