LenteraInspiratif.id | Mojokerto – M (54) oknum pelatih silat di Mojokerto dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli anak didiknya hingga melahirkan. Ternyata, terduga pelaku sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Dalam pengakuan korban yang berinisial N (17), perbuatan bejat itu dilakukan M sekitar tahun 2020 di sebuah lapangan Kecamatan Jatirejo. Saat itu, M mengimingi-imingi korban pelatihan khusus dan memberikan ilmu tenaga dalam ke korban. Latihan khusus tersebut dilakukan malam hari, setelah murid lainnya pulang. Setelah berjalan beberapa bulan, tiba-tiba M menyerang dan memperkosa korban.
“Saat itu saya masih berusia 15 tahun, masih SMP. Namanya masih kecil jadi tertarik ikut latihan khusus itu, tapi kemudian malah terjadi (pemerkosaan),” ucapnya.
Korban sempat memberontak, namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menurut. Korban ketakutan dengan ancaman tersebut, terlebih saat latihan, pelaku selalu membawa senjata tajam yang disimpan dalam tongkat.
“Diancam macam-macam, ada juga ancaman pembunuhan,” tuturnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan M sebanyak dua kali hinggak korban hamil. Disaat mengandung itu, korban meminta pelaku bertanggungjawab. Namun, pelaku enggan bertanggung jawab dan meminta korban menggugurkan kandungannya.
“Si M nggak mau tanggungjawab, katanya gugurkan saja nanti saya belikan obat,” ucap korban menirukan ucapan M.
Korban tidak menuruti saran dari M. Sebab menurutnya, janin yang ada di kandungannya tidak bersalah.
“Saya nggak mau, saya bilang ke M jika janin ini nggak salah. Yang salah aku dan dia,” tuturnya.
Kondisi perut korban yang semakin membesar membuat ibu korban SR (47) curiga. Setelah ia tanyai, akhirnya korban mengaku jika dirinya mengandung anak M.
“Akhirnya saya dedes (red: tanya) akhirnya ngaku jika hamil,” ucapnya.
Tidak terima dengan perbuatan M, ibu korban lantas melaporkan ke Polsek setempat. Namun saat dimintai keterangan, korban tidak mau menjawab karena masih trauma.
Sekitar bulan November 2022, korban malah kabur dari rumah karena diajak M tinggal bersama di daerah Kecamatan Sooko, kemudian pindah ke rumah saudara M di Kecamatan Trowulan.
“Anak saya tidak mau ngomong terus kabur. Akhirnya laporan kami tidak bisa ditindaklanjuti oleh polisi,” ungkapnya.
Pada bulan Desember 2022, korban melahirkan anak pertamanya. Setelah 3 bulan melahirkan anak pertamanya, MS kembali menggagahi korban hingga 4 kali. Akibatnya korban kembali mengandung anak M untuk ke-dua kalinya. Karena merasa korban hanya dijadikan pelampiasan nafsu M, akhirnya pada bulan Februari 2023 korban kabur dari M.
“Awalnya pulang ke rumah kakaknya, besoknya diantar pulang,” kata ibu korban.
Korban melahirkan anak ke dua sekira bulan Agustus 2023. SR mengatakan jika pihaknya sudah kembali melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto.
“Dulu saya tanya ke Polisi jika kasus ini bisa dilaporkan lagi, saat ini anak saya sudah siap akhirnya tanggal 17 April kemarin kami laporkan ke Polres,” pungkasnya.
Laporan ke pihak kepolisian itu tercatat dengan nomor Laporan LP/B/ 249/IV/ 2024/ SPKT/Polres Mojokerto/ Polda Jawa Timur, pada 17 April 2024.
Sementara itu, Kanit Kanit PPA Polres Mojokerto Iptu Muthoin membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya saja dirinya tidak bisa menyampaikan proses penyelidikan kasus tersebut.
“Iya benar sudah masuk, sudah ditindaklanjuti. Saat ini kami sudah melakukan pendalaman,” ucapnya. (Diy)