Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sentral Pergerakan Anti Mafia Tambang (Serang) Maluku Utara-Jakarta menggelar aksi di depan KPK. Aksi yang di gelar pada hari Jum’at (22/03/2024) siang tadi berbagai tuntutan masalah yang ada di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Korlap Aksi, Rahmat Karim, menyampaikan Aksi siang ini sebagai bentuk pra kondisi untuk gerakan yang lebih besar, selanjutnya akan kami kembali gelar aksi di KPK dan kementrian ESDM. Surat pemberitahuan aksi yang kami masukkan ke Polda itu ada dua titik yaitu KPK dan ESDM, akan tetapi dikarenakan ada kendala jadi fokusnya untuk pra kondisi di depan Gedung KPK.
“Untuk selanjutnya kami lagi lengkapi data untuk aksi selanjutnya di hari Senin dan Rabu. Karena bagi kami kehadiran perusahaan yang bermasalah dengan izin ini seharusnya di tindak lanjuti, karena selain dari merusak lingkungan, tidak menentu kemungkinan akan bisa melahirkan konflik di lingkungan lingkar tambang,” ujarnya.
Artinya, kata Egas sapaan akrab Rahmat, bahwa kita paham betul soal konstitusi. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tentunya jelas bahwa setiap perusahaan industri ekstraktif harusnya hadir untuk kepentingan umum bukan kepentingan elit nasional dan kapitalis yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui, ini beberapa tuntutan aksi:
1 Mendesak KPK selidiki PT. Smart Marsindo yang di duga kuat ada backup mafia tambang pusat sebab tiba-tiba muncul di modi kementrian tanpa di ketahui pemerintah provinsi Maluku Utara.
2 KPK bongkar siapa dalang yang memasukkan PT. Smart Marsindo ke dalam modi kementerian tanpa sepengetahuan pemerintah provinsi Maluku Utara.
3 Meminta kementerian ESDM dan Dirjend minerba segera panggil dan evaluasi PT. Smart Marsindo dan segera tindak perusahaan yang di duga menyalahi aturan alias bermasalah. Serta segera cabut izinnya. (TT).