Rantau Prapat, Lenterainspiratif.ld -Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhan Batu mendapat perlawanan saat hendak membawa Pelaku Perampasan Hak Kepemilikan Tanah untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
JT diduga sebagai Pelaku Perampasan Hak Kepemilikan Tanah berusaha merampas Senjata dari Petugas Kepolisian yang hendak membawanya. JT tidak terima dan marah kepada Petugas. Kejadian tersebut di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Kamis (08/06/2023) lalu.
Saat hendak diamankan di lokasi, JT dan Keluarganya melakukan perlawanan. JT berusaha merampas Senjata Api dari Briptu Toni Tarigan. Anaknya, DT memukul bagian Wajah Bripka Asdianto, dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok, namun berhasil menghindar, sedangkan Istri JT, T Br S dan Keluarganya terus menghalangi Petugas Kepolisian untuk tidak membawa JT.
Seorang Anak JT lainnya, ALP mengejar Petugas menggunakan Senjata Tajam, Jenis Tojok.
Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang Petugas menggunakan Senjata Tajam, Jenis Egrek melukai leher belakang Seorang Petugas, dan mengenai Jari DT, Anak Kandungnya sendiri.
5 Orang Petugas memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan JT dan Keluarganya, karena situasinya tidak kondusif. Petugas kembali ke Mapolres membuat Laporan Pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan yang dilakukan Pelaku kepada Petugas.
Atas perbuatan yang dilakukan JT dan Keluarga, 5 Orang Petugas Kepolisian mengalami luka serta Mobil Petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, dan Kasi Humas, menerangkan, karena sempat terjadi penolakan, Petugas lebih memilih untuk kembali ke Kesatuan.
“Petugas kembali ke Mapolres untuk membuat laporan atas penganiayaan dan pengancaman yang dialami mereka (Petugas),” ucap Rusdi.
Atas Laporan yang dilakukan Petugas, Penyidik menindaklanjuti dan berhasil mengamankan, sebanyak 5 Orang Pelaku di Tiga Lokasi Persembunyian yang berbeda di Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Deli Serdang.
Terhadap para Pelaku Penanganan Tindak Pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan, paling lama 8 Tahun Penjara.
“Terhadap para Pelaku, kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada Petugas,” pungkas Rusdi.(Red/DINA KESUMA)