
JOMBANG – Sobad (52), pria asal Desa Jatiganggong, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Pasalnya, Sobad diduga tega melakukan pencabulan terhadap seorang bocah dibawah umur yang berinisaial CR (11).
“Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji mengatakan,Modus pelaku sangat keji dan tidak beradab,pelaku meng iming-imingkan uang Rp 2 ribu- 5 ribu kepada korban ,perbuatan bejat tersangka ini terbongkar saat orang tua korban curiga terhadap perilaku anaknya pada saat buang air kecil. Setiap buang air kecil, CRJ selalu kesakitan.” Jumat (28/09/2018),ujarnya kemarin.
orang tua korban merasa curiga dengan perilaku sikap CR yang beda, berusaha menggali keterangan dari anaknya. Selanjutnya, korban menceritakan kepada ibunya tentang perilaku bejat Sobad. Merasa anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua CR akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai mendapatkan laporan dari orang tua korban selanjutnya aparat kepolisian setempat melakukan penyelidikan lebih dalam mencari kebenran informasi yang di laporkan. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa pelaku mencabuli CR sejak kelas 2 SD. Dan pelaku memberikan imbalan uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu usai melampiaskan nafsu bejatnya.
“Atas perbuatannya, Sobad dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (ton)






