SOFIFI, LENTERA INSPIRATIF – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah Sofifi, Maluku Utara, menjadi sorotan warga. Tambang yang disebut milik pengusaha H. Atika Langeng itu dipertanyakan karena lokasinya dikabarkan tidak jauh dari Markas Polda Maluku Utara.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa legalitas operasional tambang tersebut. Mereka juga mempertanyakan langkah Polresta Tidore Kepulauan, Polsek Oba, dan Polda Maluku Utara dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu.
Warga Pertanyakan Pengawasan Tambang
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut sempat berhenti dengan alasan melengkapi persyaratan perizinan. Namun, belakangan ini kegiatan tambang diduga kembali berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap operasional tambang. Warga meminta instansi berwenang turun tangan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolda Malut segera bertindak. Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum anggota kepolisian. Karena itu, pemilik galian C harus ditindak secara terbuka dan dugaan adanya oknum polisi yang menjadi beking juga harus ditelusuri lebih mendalam,” ujar seorang warga kepada media ini, Sabtu (17/10/2026).
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Diminta Diusut
Selain mempersoalkan legalitas tambang, warga meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disinyalir melindungi aktivitas tersebut. Dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh pihak berwenang.
Warga menilai, kejelasan penanganan perkara diperlukan agar tidak berkembang spekulasi mengenai pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Sofifi. Mereka meminta aparat memberikan kepastian mengenai langkah penegakan hukum yang dilakukan.
“Kalau dugaan itu benar, mengapa aktivitas tersebut seolah dibiarkan? Jangan sampai kondisi ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kami hanya meminta adanya tindakan nyata dan kepastian dari Kapolda,” tegas warga tersebut.
Masyarakat juga mengingatkan pernyataan Kapolda Maluku Utara yang, menurut mereka, menegaskan komitmen untuk menindak anggota kepolisian apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolda Malut Didesak Berikan Kepastian
Warga berharap Polda Maluku Utara bersama instansi terkait segera memeriksa dokumen perizinan tambang dan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, mereka meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan secara transparan juga dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai aktivitas pertambangan yang disebut berada tidak jauh dari markas kepolisian tersebut. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas operasional tambang sekaligus menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain jika terbukti.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan tudingan keterlibatan oknum anggota kepolisian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Upaya konfirmasi kepada H. Atika Langeng belum memperoleh tanggapan, sedangkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Atika Langeng maupun pihak kepolisian agar informasi mengenai persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang.
(Tim/Redaksi)













