Jawa TimurKriminal

Dapati Istri Selingkuh Dan Berduaan Di Kamar,  Suami Di Pamekasan Hajar Selingkuhan Istri

×

Dapati Istri Selingkuh Dan Berduaan Di Kamar,  Suami Di Pamekasan Hajar Selingkuhan Istri

Sebarkan artikel ini
Dapati Istri Selingkuh Dan Berduaan Di Kamar,  Suami Di Pamekasan Hajar Selingkuhan Istri

Dapati Istri Selingkuh Dan Berduaan Di Kamar,  Suami Di Pamekasan Hajar Selingkuhan Istri

Lenterainspiratif.id | Pamekasan – Seorang pria di Pamekasan, Madura diringkus polisi setelah nekat melakukan aksi penganiayaan kepada sang istri dan teman prianya. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan aksi itu dipicu rasa cemburu saat pelaku mendapati istri selingkuh dan sedang berduaan dengan pria lain di kamar.

Korban yakni MM (28), warga Dusun Sumber Wangi I, Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan. Sedangkan tersangka adalah JL (35) warga Pamekasan, Madura, dan dibantu oleh kakak iparnya berinisial SM dan mertuanya berinisial AH, serta satu tersangka lain berinisial JN yang saat ini berstatus DPO.

“Motif para tersangka emosi dikarenakan mengetahui istri nya selingkuh dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana di Surabaya, Sabtu (8/1/2022).

Tomy menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi di rumah Rumah AH di Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan pada Rabu (29/12/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, JL yang baru pulang berkerja mencari ikan dikagetkan saat mendapati istrinya bersama korban berduaan di kamar.

“Kemudian tersangka JL menghubungi SM untuk menyaksikan perbuatan adik kandungnya hingga datang juga tersangka AH selaku ayah kandung dari istri JL,” papar Tomy.

Penganiayaan pun tak bisa terelakkan, para pelaku yang emosi langsung menghakimi korban dengan memukulnya berkali-kali menggunakan benda tumpul seperti batang pohon bambu, dan bakiak.

“JL selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan bakiak. Lalu SM selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan alat yang tidak diingatnya. Untuk AH menggunakan alat berupa kayu pohon buah Jambu,” tambahnya.

Penganiayaan itu dilakukan secara bergantian oleh para pelaku hingga membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di rumah sakit.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman Hukuman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. ( dad )