Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Setelah buron selama lebih dari tiga minggu, Didik Hariono (35), pelaku penganiayaan berat di Mojokerto, berhasil ditangkap Polres Mojokerto Kota di Pulau Sumbawa. Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif untuk membawa pelaku kekerasan tersebut ke pengadilan.
Didik, yang berasal dari Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Oke Triono (31), tetangganya. Kasus bermula ketika Oke mendatangi rumah seorang saksi di Dusun Jatirowo, Mojokerto, pada 3 Oktober 2024, dengan maksud meminta bantuan untuk mendamaikan perselisihan dengan Didik. Namun, Didik yang tiba di tempat justru menyerang Oke secara tiba-tiba dengan pisau.
Pada pagi hari kejadian, sekitar pukul 05.30 WIB, Oke mendatangi rumah Ferdi, saksi dalam kejadian ini, untuk meminta bantuan menyelesaikan konflik dengan Didik. Ferdi kemudian meminta Toro menjemput Didik. Namun, saat Didik tiba, ia menyerang Oke sekitar pukul 09.30 WIB dengan tiga bacokan pisau ke arah kepala. Oke sempat menangkis, namun kedua pergelangan tangannya terluka serius. Setelah itu, korban segera dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong dan dirujuk ke RS Wali Songo di Gresik untuk operasi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa motif utama kejadian ini adalah kecemburuan.
“Pelaku merasa tersulut setelah mengetahui komunikasi antara istrinya dan korban melalui pesan singkat, yang akhirnya memicu kekerasan ini,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Setelah kejadian, Didik melarikan diri ke Pulau Sumbawa untuk menghindari kejaran polisi. Namun, pada Sabtu (26/10/2024), petugas Polres Mojokerto Kota berhasil melacak persembunyiannya dan menangkapnya.
“Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan dalam serangan, kaos dengan bercak darah, celana pendek hitam, dan sepeda motor yang digunakan Didik,” terangnya.