Cemburu Berujung Penganiayaan, Pria Mojokerto Lukai Tetangga dengan Pisau
Sebarkan artikel ini
Didik kini harus menjalani proses hukum dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
“Tersangka telah dibawa kembali ke Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Rudy. (diy)