Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial JPAW (26), warga Gedeg, Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak tirinya, AP (11). Bocah yang masih bersekolah di tingkat SD itu mengalami luka parah di kepala dan tubuh akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kasus ini terbongkar setelah pihak sekolah menghubungi keluarga korban pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Salah satu guru yang melihat kondisi AP dengan kepala berdarah segera mengirimkan foto kepada bibinya sebagai bukti.
“Begitu mendapat laporan, pihak sekolah langsung membawa korban ke Puskesmas Gedeg. Bibinya yang datang ke sana mendapati kepala korban telah diperban,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.
Saat ditanyai lebih lanjut oleh keluarganya, AP akhirnya mengaku bahwa luka-luka tersebut berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya di rumah.
Dihukum Jongkok Berdiri dan Dipukul dengan Rantai
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JPAW memukul kepala korban dengan kayu hingga berdarah serta mencambuk punggungnya berulang kali menggunakan rantai sepeda motor. Luka bakar di tangan dan kaki korban juga ditemukan, diduga akibat sulutan rokok.
“Tersangka juga memaksa korban melakukan jongkok-berdiri sebanyak 2.500 kali. Namun, anak tersebut hanya sanggup melakukan 50 kali sebelum akhirnya tumbang,” jelas Siko.
Selain itu, korban juga menerima pukulan di bagian punggung sebanyak sembilan kali dan kaki kirinya dipukul tujuh kali menggunakan rantai motor. Pelaku mengaku perbuatannya dilatarbelakangi rasa emosi karena korban tertidur saat sedang diminta belajar.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, yakni rantai motor sepanjang 25 cm dan batang bambu sepanjang 50 cm.
Atas perbuatannya, JPAW dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1 dan 2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta.