Jawa TimurPeristiwa

Cemburu Berujung Penganiayaan, Pria Mojokerto Lukai Tetangga dengan Pisau

×

Cemburu Berujung Penganiayaan, Pria Mojokerto Lukai Tetangga dengan Pisau

Sebarkan artikel ini

Didik kini harus menjalani proses hukum dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

“Tersangka telah dibawa kembali ke Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Rudy. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *