Peristiwa

Cabuli Anak Tiri, Polisi Surabaya Mendekam di Penjara

Polisi Surabaya, Cabuli anak tiri
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang anggota kepolisian di Surabaya berinisial K (53) mendekam di penjara setelah terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak tirinya.

Diketahui polisi yang berdinas di Unit Lantas Polsek Sawahan itu telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2020 atau sejak korban duduk di kelas 6 SD.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan neneknya pelaku langsung diamankan.

“Sudah kami amankan dan sudah ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan,” kata Iptu Prasetyo, Senin (22/04/2024).

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi juga memastikan bahwa oknum polisi itu telah diproses secara profesi maupun pidana.

“Untuk kode etik ditangani Propam Polda Jatim. Sementara kasus pidananya oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang Haryoko.

Dari informasi anggota polisi berinisial K (53) itu sudah dipindahkan ke Polda Jawa Timur hari ini. (Suf)

Exit mobile version