HukumJawa TimurKriminal

Miris! Empat Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan di Jombang Baru Ngaku Khilaf

Cabuli, Anak Tiri,
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha
Cabuli, Anak Tiri,
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha

Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang oknum wartawan media online di Jombang berinisial BW (51) baru mengaku khilaf setelah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Jombang selama 4 tahun lamanya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, pencabulan itu dilakukan tersangka mulai tahun 2014 hingga tahun 2018.

“Peristiwa pencabulan terjadi antara tersangka terhadap anak tirinya berlangsung sejak tahun 2014-2018, diketahui ibunya 7 Mei 2022 berawal tersangka mengirim pesan tidak senonoh kepada korban,” katanya saat rilis pada Jumat (22/7/2022).

Giadi menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah korban berumur 13 tahun ini merasa tertekan dan takut hingga tidak ingin pulang ke rumah. Ia kemudian bercerita kepada ibunya.

Tak terima anaknya dicabuli, kemudian ibu korban melaporkan ke Polres Jombang pada 28 Juni 2022 lalu.

“Dilakukan penangkapan kepada tersangka dan saat ini kita tahan, dia dalam kondisi sehat,” ujar AKP Giadi Nugraha.

Menurut AKP Giadi Nugraha, aksi pencabulan tersebut berawal dari tersangka yang pernah merekam video anak tirinya dalam kondisi yang tidak biasa.

“Yang bersangkutan wartawan media online, kami sangkakan sesuai dalam pasal 82 UU PPA, ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Fi)

Exit mobile version