Peristiwa

Bripda Randy Akhirnya Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Bripda Randy, dipecat
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko
Bripda Randy, dipecat
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sidang kode etik Bripda Randy Bagus, tersangka kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari menetapkan bahwa Randy terbukti bersalah dan dipecat dari instansi polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, sembilan saksi dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut dan akhirnya Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Rendy bersalah,” kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Gatot menambahkan bahwa Bripda Randy sudah jelas melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

“Dia jelas melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH,” tambahnya.

Sebelumnya, dari hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini,” imbuh Gatot.

Sebelumnya, mencuatnya kasus ini berawal ketika Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Randy pun akhirnya dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Exit mobile version