Jawa TimurPeristiwa

Ganja 166,58 Kilogram Gagal Diedarkan di Malang, 6 Pelaku Diamakan

Ganja 166 kilogram, Pengedar ganja
Enam pengedar ganja diamankan

Lenterainspiratif.id | Malang – Polisi mengamankan enam pengedar ganja antar propinsi. Ganja seberat 166,58 kilogram disita dari tangan pelaku.

Ganja tersebut dikirim dari Medan menuju Malang menggunakan sebuah jasa ekspedisi berinisial RI.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, setibanya di Malang, ganja disimpan di sebuah gudang kawasan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Ganja dikirim menggunakan ekspedisi berinisial RI di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Imam mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami bersama Pangdam V/Brawijaya dan stakeholder berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Tidak boleh main-main harus kita berantas tuntas untuk membawa Indonesia maju dan generasi penerus kita ke depan,” tegas Imam.

Imam Sugianto mengungkapkan dari 166,58 kilogram ganja yang telah diamankan. Diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1.665.800.000, serta dapat menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa manusia.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” kata Imam Sugianto.

Imam juga mendorong masyarakat turut peduli dalam pemberantasan narkotika dengan turut aktif mengawasi lingkungan sekitar dan tidak segan untuk melapor.

“Kami siap bahu membahu jajaran polres dan Polda Jawa Timur untuk memberantas narkoba dan sejenisnya. Karena ini merupakan ancaman bahaya laten, dan masih ada potensi potensi seperti ini. Kami harap masyarakat peduli dan tidak apatis, kami tolong diberikan informasi ke Babinsa, Bhabinkamtibmas,” pungkasnya. (Fi)

Exit mobile version