Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua pelaku yang merupakan dalang kericuhan di Bulak Banteng Surabaya akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Sabtu (10/7/2021) malam.
Mereka adalah Faisal Akbar (20) warga Bangkalan Madura dan Herman (33) warga Kunti Surabaya. Keduanya mempunyai peran masing-masing saat buat kerusuhan ditengah penertiban PPKM.
Faisal ditangkap, karena terbukti melempar mobil patroli 202 menggunakan baru bata. Sementara itu, Herman ditangkap karena melakukan provokasi melalui media sosial.
“Keduanya kami tangkap berkat kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jatim. Keduanya juga bukan merupakan warga Bulak Banteng asli,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021).
Saat ini, polisi sudah menangkap tiga orang yakni Eko, Herman dan Faisal.
“Kami terus melakukan upaya pengembangan, untuk mencari keberadaan pelaku lainnya,” tegas Ganis.
Faisal mengaku, ia nekat merusak mobil petugas karena tak terima adiknya dibawa petugas lantaran tak pakai masker.
“Adik saya dibawa di truk satpol PP. Terus ada ramai-ramai itu. Akhirnya saya juga ikut. Ambil batu bata di lokasi terus lempar ke mobil polisi,” aku Faisal.
Berbeda dengan Faisal, Herman yang mengupload video kericuhan di Bulak Banteng itu mengaku hanya iseng semata dan tidak menyangka akan berdampak besar bagi dirinya. Ia juga mengaku mendukung soal kebijakan PPKM.
“Saya malah dukung pemerintah. Saya selalu pakai masker bahkan saat di rumah. Saya cuma meneruskan video share itu dari Whatsapp,” akunya usai tertangkap.
Kepada keduanya, polisi menerapkan pasal 214 KUHP juncto pasal 211 KUHP Juncto pasal 212 KUHP, subsider pasal 170 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UURI nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular Juncto Imendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. ( fi )