Malang | Lenterainspiratif.id – Puluhan motor dengan knalpot brong terjaring razia di Jalan Ijen, Kota Malang. Operasi pertama digelar Selasa (28/9) mulai pukul 22.00 WIB dan berlanjut pada Rabu (29/9/2021) pagi.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Krishna mengatakan, ada sebanyak 50 kendaraan berknalpot brong diamankan.
“Titik operasi sepanjang Jalan Besar Ijen. Untuk malam kemarin sebanyak 36 penindakan. Ditambah pagi tadi, total 50 kendaraan,” ujar Yoppi Rabu (29/9/2021).
Razia tersebut digelar setelah ada laporan masyarakat yang resah dengan suara knalpot brong. Selain itu operasi dilakukan untuk antisipasi kerumunan.
“Penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, kepada pengguna jalan yang kendaraannya masih memakai knalpot brong, kami minta untuk dilepas atau kami lakukan penilangan,” katanya
Petugas memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang berknalpot brong dan meminta menggatinya dengan knalpot standar.
“Untuk para pelanggar, kami berikan tindakan penilangan. Selain itu, kami minta para pelanggar untuk melepas knalpot brongnya. Dan para pelanggar kami kenakan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Yoppi.
Satlantas Polresta Malang Kota akan terus menggelar operasi penindakan knalpot brong. Tidak hanya digelar malam hari, melainkan juga pagi dan siang hari.
Penindakan knalpot brong sudah lama digelar Satlantas Polresta Malang Kota. Sebelumnya, video permintaan maaf pelanggar diputar di sejumlah videotron. Dan memberikan hukuman mendorong motor hingga pos polisi terdekat. ( suf )